Resume Peserta KGS V hari ketujuh
Membongkar yang tabu,
Menelorkan hukum yang baru
Untuk generesi Indonesia yang tidak hanya satu
Pengantar
Untuk memasukkan issu seksualitas dan gender ke dalam lingkup agama, kita harus kembali ke pangkal lahirnya sebuah hukum (asal muasal lahirnya hukum). Dalam konteks hukum Islam –fiqh, selama ini diyakini oleh “sebagian masyarakat” sebagai sesuatu hukum berasal dari Tuhan –bersifat mutlak dan tidak bisa diutak atik. Akan tetapi, jika kita runut kebelakang, sesungguhnya hukum Islam tersebut adalah hasil interpretasi ulama terhadap ayat Alquran dan Hadist rasul. Fiqh klasik yang dijadikan pedoman hukum oleh para ulama tersebut didasarkan pada realitas hidup masyarakat saat dimana Imam Syafii hidup dan menulis kitab fiqh tersebut.
Dalam konteks ini, kita harus merunut bahwa; Dalam kehidupan beragama –khususnya Islam, diyakini adanya Tuhan. Kemudian Tuhan itu mengutus rasulnya untuk menyampaikan ayat ayatnya kepada manusia. Namun rasul pun memiliki keterbatasan tidak bisa menjadi perantara sampai akhir zaman, maka disitulah peran ulama. Dalam proses inilah ulama berperan untuk menafsirkan ayat allah dan hadist rasul dengan bahasa yang bisa dipahami dan dimengerti oleh umatnya.
Proses penafisiran yang dilakukan oleh ulama itu dimanifestasikan dalam “teks” yaitu kitab tafsir dan fiqih. Dalam hal ini ulama/mufassir/fuqaha adalah sebagai pengarang/author. Dalam teori Recour tentang author bahwa hasil tafsiran nya itu/teks yang ditulis oleh pengarang tidak serta merta ada begitu saja. Teks yang ditulis itu dipengaruhi oleh diskors-diskors yang ada disekelilingnnya –mulai dari latar belakang pendidikan pengarang, budaya, agama, keluarga bahkan ekonomi dan politik serta kekuasaan yang ada di tempat pengarag hidup saat itu.
Hal di atas tersebutlah yang menyebabkan kenapa terjadi perbedaan pendapat dan lahir banyak aliran dalam pemikoiran islam baik dalam hal aqidah maupun fikih. Missal; dalam akidah islam ada aliran ahlussunanah dan muktazilah. sesungguhnya Itu adalah penggolongan secara politik. Begitu juga dalam perberdaan empat mazhab yang terkenal dalam fiqih, ada imam Syafii, Hambali dan Hanafi serta Maliki. Keempat aliran itu terjadi peredaan pedapat karena berbeda latar belakang mereka. Dalam sejarah dikatakan bahwa Syafii adalah berasal dari desa yang kolot dan Hambali adalah dari kota yang cukup metropolitan. Beda hukum yang dihasilnya misalnya perbedaan diantara mereka missal tentang penafsiran tentang hal yang membatalkan wudhu’. Hukum tentang hal yang membatalkan wudhu. Diambil dari ayat “lamas” dalam alquran. Bagi Syafii “Lamas “ berarti bersetuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim. Sehingga hukum yang dilahirkan adalah bahwa yang membatalkan wiuduk adalah bersentuhan kulit antara laki laki dan perempuan yang bukan muhrim. Akan tetapi bagi Hambali, “lamas” berarti bersetubuh. Maka hukum yang dihasilkan adala yang membatalkan wuduk bagi Hambali adalah ketika perempuan dan laki laki dan perempuan bersetubuh.
Hal itu membuktikan bahwa hasil hokum itu relatif. Ia lahir dalam ruang dan waktu yang berbeda dan bisa berubah sesuai perubahan ruang dan waktu itu sendiri.
Agama dan seksualitas dalam tradisi islam
Terkait pada kontroversi terhadap hukum homoseksualitas adalah karena adanya penafsiran agama terhadap haramnya homoseksualitas yang dirujuk pada kisah nabi Luth. Dasar ayat yang digunakan dalam hukum ini adalah surat Assyuara, al Ankabut dan Hud.
Para ulama mendasarkan hukum haramnya homoseksual adalah surat Assyuara ayat 166 “ingatlah pada kaum Luth, sesungguhnya kamu melakukan perbuatan nista yang belum pernah dilakukan oleh umat sebelumnya. Kamu mendatangi laki laki dengan syahwat, maka sesungguhnya kamu adalah kaum yang melampaui batas”
Ayat tersebut menjadi landasan hukum bahwa haram homoseksual, karena ulama menafsirkan bahwa umat nabi Luth dihukum dengan bencana alam yang dahsyat karena prilaku homoseksual.
Salah seorang feminis muslim mencoba membongkar kekakukan hukum ini dengan menggunakan penafsiran dengan menggunakan metode tafsir tematik, yaitu penafisran ayat dengan ayat. Dimana ayat ayat yang merujuk pada satu tema – dalam hal ini adalah tema homoseksualitas dikumpulkan, kemudian satu ayat ditafsirkan dengan ayat yang lain.
Maka hasil dari penafsiran yang baru untuk fenomena homoseksual ini adalah bahwa sesungguhnya ditemukan fakta-fakta lain yang mengatakan bahwa sesungguhnya umat nabi Luth merupakan kaum paling dilaknat Allah karena memiliki prilaku:
1. mendustakan rasul
2. Tidak bertaqwa,
3. mendatangi laki laki
4. meninggalkan keluarga mereka
5. mengusir anggota masyarakat
6. penyamun
7. pesta bejat
8. mempermalukan otang
9. upaya pemerkosaan.
Jadi menurut Siti Musdah Muliah, bahwa tafsiran dari ayat tentang kisah kaum luth adalah karena mereka memiliki sifat diatas. Tidak ada satu ayat pun yang menemukan bahwa kaum Luth dihancurkan adalah karena prilaku homoseksual.
Begitu juga persoalan lesbian. Para ulama merujuk hukum haram terhadap lesbian adalah bahwa ayat al Al-A’raf ayat 83 “dan kami selamatkan Luth dan keluarganya, kecuali istrinya, sesungguhnya isrinya adalah termasuk orang orang yang tertinggal.”
Bagi para ulama ditafsirkan bahwa arti “tertinggal” adalah termasuk kaum homo. Padahal tidak ada indikator yang menyatakan itu adalah lesbian (suka sesame jenis) akan tetapi itu adalah bermakna tua. Dalam kata lain bahwa istri nabi Luth bagian dari orang yang tertinggal, bukan berarti mereka lesbi atau pelaku homoseksual, tapi karena ia tua renta.
Pencarian hukum baru yang rahmatan lil alamin:
Motede tafsir yang digunakan untuk menghasilkan hukum yang mampu menjawab persoalan umat adalah menggunakan Qiyas/ analogi /logika formal miliknya Aristetoles.
Dalam konteks ini digunakan metode pencarian hukum melalui penyususnan antara premis mayor, premis minor dan konklusi.
Missal:
Premis mayor : semua pasti akan mati
Premis minor ; Aristoteles adalah manusia
Konklusion : aristoteles akan mati
begitu halnya ketika mufasir menyamakan qiyas homoseksual dengan logika formal imam syafi’i
Missal :
Premis mayor : hubungan sejenis dilaknat
Premis minor: lesbian adalah hubungan sejenis
Maka konklusinya :lesbian dilaknat.
Namun dalam logika formal ini kita harus hati-hati, ketika premis mayor salah, maka konklusi pun akan salah.
Penutup
Sebagai penutup dari resume ini, maka saya ingin mengakiri tulisan ini dengan hasil perenungan saya sendiri; rasionalitas dari sebuah hukum “haram” adalah agar manusia tidak terjebak pada resiko yang tidak diinginkan. Misalnya dalil haram berbuat zina “la taqrabu zina”. Interpretasi saya terhadap ayat tersebut adalah dampak dari zina itu : diantaranya kehamilan tidak diinginkan, aborsi, penyakit menular dan lain sebagainya. Maka untuk menjaga umat manusia dari resiko yang tidak diinginkan tersebut, maka keluarlah dalil haram berzina. Bagi saya sendiri, sampai saat ini saya tidak melakukan ML adalah bukan karena alasan “dosa” akan tetapi lebih pada rasionlaitas saya untuk mengantisipasi dari resiko ML itu sendiri; jika nanti saya hamil, lalu bagaimana jika saya belum siap secara ekonomi ataupun psikologi –apakah saya aborsi? lalu bagaimana dengan aborsi dst. Maka begitu pula dengan persoalan homoseksualitas. Sesuatu yang haram itu bukan prilaku homoseksual itu sendiri akan tetapi resiko dan dampak dari prilaku itu. Artinya;ketika kita berbicara homoseksualitas, yang perlu diwaspadai adalah bukan prilaku seks antara lelaki dengan lelaki attau perempuan dengan perempuan, akan tetapi dampak dan resiko dari hubungan tersebut, apakah itu penyakit menular dan lain sebagaianya.
SESI DISKUSI SETELAH MAKAN SIANG ,
Peserta di bagi menjadi lima kelompok dan setiap kelompok mendapat tugas untuk membahas 2 tema yaitu :
1. Perbedaan di setiap agama tentang fenomena LGBT ?
2. Masih perlukah manusia beragama?
Rangkuman Hasil diskusi kelompok
PERBEDAAN DI SETIAP AGAMA TENTANG FENOMENA LGBT ?
Pada umumnya agama seperti Kristen, Hindu, bahkan agama Islam tidak menyebutkan secara eksplisit di dalam kitab tentang LGBT. Justru agama yang berasal dari local yang cukup banyak menyebutkan bahkan mengakui keberadaan seroang Waria dengan nama sarasiwe-saramone (Bima,Donggo), calabai-calalai (Sulawesi selatan), bisssu (Bugis), Wadam (jawa) dan agama hindu yang lebih moderat dalam menerima keberadaan LGBT.
Sekalipun agama dan kondisi menyembunyikan keberadaan tentang LGBT namun kreatifitas manusia memang tak terbatas, sehingga tanpa sadar seksualitas manusia digambarkan dalam bentuk seni patung, bahkan di yunani kuno digambarkan melalui piramida dan sangat diagungkan. Dalam kisah Hubungan homoseksualitas ketika masa perang salib laki-laki berperang berhari-hari, dan sebagai manusia yang pada konteks makhluk hidup sebagai manusia seksual maka sudah pasti kebutuhan seksual sangat penting, pada saat itu hanya ada laki-laki untuk diajak sebagai lawan untuk melakukan hubungan seksualnya maka hubungan sejenis antara laki-laki pun terjadi saat itu.
Kisah onani dan sodomi menjadi salah satu topic yang selalu dikaitkan ketika berbicara tentang LGBT. Seperti onani yang selalu dikatakan perbuatan laknat yang harus dihindari, padahal onani sendiri adalah nama orang yang bernama onan, lalu onan memang suka melakukan masturbasi, kemudian pada suatu ketika onan dihukum mati, namun bukan karena dia melakukan masturbasi melainkan karena ia melakukan hubungan sex dengan istri adiknya. Akan tetapi penafsiran orang yang begitu sempit menyimpulkan bahwa onan dihukum karena ia sering melakukan masturbasi, sehingga orang yang sering masturbasi/onani dianggap laknat. Dari kisah tersebut maka terciptalah kata-kata onani. Sama halnya dengan sodomi kata sodomi muncul setelah terjadinya bencana dikota Sodom yang “dianggap” mayoritas orang sebagai kota yang penduduknya melakukan sodomi sehingga mendapat laknat dari tuhan.
Penafsiran-penafsiran yang diskriminatif tentang bebrapa kisah homoseksualitas terjadi karna pada zaman dulu para penafsir belum mampu membedakan antara orientasi seksual dengan prilaku seksual, sehingga pemahaman tentang seksualitas menjadi bercampur dan dipahami orang sebagai sebuah kebenaran yang turun temurun sampai menjadi doktrin.
Sementara dalam kisah mahabarata cerita srikandi yang selama ini diketahui masyarakat kita sebagai seorang perempuan ternyata sebenarnya adalah laki-laki, namun karena dia memiliki sifat yang sangat feminine dan mempunyai kemampuan seperti laki-laki yang mampu berperang. Fakta-fakta yang disembunyikan mengenai keberagaman seksualitas membuktikan bahwa tidak pernah ada identitas yang sama dalam dunia ini, karena dengan adanya perbedaan tersebut semua tercipta untuk saling melengkapi dan menghormati.
APAKAH MANUSIA MASIH PERLU BERAGAMA ?
Dalam diskusi mayoritas peserta masih merasa Agama perlu karena beberapa sebab yakni :
1. Agama merupakan relasi antara manusia dengan Tuhannya
2. Agama dan Tuhan menjadi acuan pedoman hidup
3. Manusia memiliki keterbatasan sehingga butuh tempat bersandar (Agama dan Tuhan)
4. Agama memiliki nilai-nilai dan norma yang dianggap baik
Namun dikelompok 5 mereka mengatakan bahwa agama menjadi sesuatu yang tidak dibutuhkan lagi, karena adanya agama justru terbentuklah sebuah dikotomi antara manusia dengan manusia lainya, misalnya karena beda agama. Selain itu kuatnya hegemoni atas idiologi yang ditancapkan kepada setiap invidu untuk mengatur kehidupan manusia bahkan sampai kepada wilayah yang privat sekalipun. Sehingga menimbulkan polemic ketika seseorang terlahir sebagai individu yang “berbeda” dengan mayoritas (hetero) karena memiliki orientasi seksual sebagai gay atau lesbian dan mencul pertentangan atas diri sendiri karena apa yang dialami dianggap sebagai sebuah dosa sekalipun bersifat alamiah.
Dalam proses diskusi terjadi perdebatan dan adu argumentasi tentang perlu atau tidak perlu memeluk sebuah agama. Namun pada akhirnya toh selalu ada benang merah yang bisa ditarik dan bisa dikatakan konklusi sementara bahwa :
jika memang agama dan Tuhan membuat manusia itu menjadi baik dan nayaman maka jalanilah dengan penuh keyakinan dan sepenuh hati tapi sebaliknya jika agama hanya membuat peprangan dan merusak manusia maka bunuhlah agama dan Tuhanmu agar kedamaian dan kenyamanan kau rasakan sepenuhnya.
DISKUSI FILM DOCUMENTER TENTANG SUNAT PEREMPUAN
Fakta budaya :
1. jika khitan perempuan tidak dilakukan maka akan dikucilkan
2. khitan adalah control dari daerah privat domestic perempuan
fakta agama islam yang menganut imam syafi’I :
1. khitan supaya sah masuk islam dan hukumnya wajib, karna ada 4 unsur yang menyebabkan perempuan harus khitan :
- sexnya tidak “karuan”
- banyak selingkuh/ nyeleweng
- jika tidak khitan “anunya” (ngesex) tidak mantap
- suka terbawa arus, tidak bisa mengontrol diri
2. Khitan untuk mnestabilkan syahwat perempuan
3. Menyamakan antara perempuan dan laki-laki
4. Dlaam hadist nabi ada dalil tentang khitan perempuan
Fakta-fakta tersebut diatas yang digambarkan dengan jelas dalam film documenter menjelaskan bahwa khitan perempuan dipengaruhi oleh 2 unsur yakni Tradisi dan Ideologi, jelas ideology yang dipakai adalah patriarki. Tradisi menjadi alasan (reasoning) untuk melakukan khitan perempuan dengan mengatasnamakan nilai-nilai yang ada pada tradisi seperti gotong royong dan pertemuan antar keluarga seolah-olah mecarii pemebenaran atas praktek khitan perempuan. Padahal kalau kita berpikir lebih logis apakah nilai-nilai yang tersebut tidak bisa kita dapatkan dengan cara lain, misalnya seperti arisan keluarga mungkin atau cara lainnya. Artinya khitan perempuan tidak menjadi alasan utama bahwa nilai-nilai itu harus dijalankan dan menjadi keharusan karena merupakan tradisi turun temurun.
Sedangkan idologi patriarki juga memegang peran penting dimana terlihat jelas bahwa alasan-alasan yang melatarbelakangi khitan perempuan sesungguhnya adalah pembatasan atas seksualitas perempuan dengan cara mendoktrin, sehingga laki-laki tetap bisa mengontorl perempuan dan tubuhnya seolah olah atas keinginan perempuan itu sendiri yang menginginkan. Karena dalam praktik khitan perempuan pun yang melakukan adalah perempuan, itu sebabnya bidan, dukun bayi, perawat, kebanyakan perempuan. Sehingga laki-laki sebagai pemegang policay tetap mendominasi atas seksualitas perempuan.
Apabila sampai saat ini masih kita temui fenomena khitan perempuan itu karena ideology patriarki sangat luar biasa mengendap dalam masyarakat yang hidup dalam hegemoni heteronormativitas. Sehingga jelas bahwa ada kepentingan dalam ideology patriarki yaitu, pertama untuk mengatur seksualitas perempuan dan kedua untuk kepentingan kepuasan (kenikmatan sexual) laki-laki . Jika kita ingin menciptakan sesuatu itu berdasarkan kesetaraan maka kita harus keluar bahkan menghapus dominasi patriarki untuk menghilangkan trauma-trauma yang menyakitkan karena perlakuan yang sepihak.
sumber: http://www.facebook.com/notes/gaya-nusantara/resume-peserta-kgs-v-hari-ketujuh-gender-seksualitas-dan-agama/461170385680
No comments:
Post a Comment